BLOG

Credit: Harita Nickel/TBPCredit: Harita Nickel/TBPPress Release

Tambang Harita Nickel di Kawasi jadi yang pertama di Indonesia yang berkomitmen untuk diaudit oleh IRMA

[English version]

Seattle/Jakarta – 07 Oct 2024 – PT Trimegah Bangun Persada, Tbk, atau Harita Nickel, sebuah perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi, telah berkomitmen untuk melakukan penilaian independen pihak ketiga terhadap Standar IRMA untuk Pertambangan yang Bertanggung Jawab. Tambang Harita Nickel yang berlokasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, merupakan yang pertama di Indonesia yang secara resmi berkomitmen untuk diaudit oleh IRMA.

“Dengan mengajukan diri agar operasi pertambangannya untuk diaudit secara independen terhadap standar pertambangan global yang paling ketat di dunia, Harita Nickel menjadi contoh mengenai transparansi operasional pertambangan yang belum pernah terjadi sebelumnya di Indonesia,” ucap Direktur Eksekutif IRMA, Aimee Boulanger. “Harita akan memberikan informasi kepada para pemangku kepentingan yang terdampak yang dapat mereka gunakan untuk berinteraksi dengan perusahaan mengenai cara bagaimana mendorong agar pertambangan mereka lebih bertanggung jawab. Ini merupakan momen yang tepat mengingat pentingnya peran nikel dalam mendukung transisi energi, dan permintaan dari pembeli di hilir untuk mendapatkan nikel yang ditambang secara lebih bertanggung jawab, khususnya untuk sektor otomotif dan energi terbarukan.”

“Komitmen Harita Nickel untuk menjalani audit IRMA yang ketat mencerminkan dedikasi mereka terhadap praktik penambangan yang bertanggung jawab di Indonesia. Kami sangat mengapresiasi inisiatif mereka, yang tidak hanya menjadi tolok ukur bagi industri, tetapi juga mendukung visi pemerintah untuk sektor pertambangan yang lebih transparan serta bertanggung jawab secara lingkungan dan sosial. Upaya ini menggarisbawahi pentingnya penyelarasan industrialisasi nasional dengan standar global, memastikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan kita,” kata Septian Hario Seto, Deputi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia.

“Kami ingin para pembeli kami yakin bahwa mereka membeli nikel yang didapatkan secara bertanggung jawab,” kata Roy Arman Arfandy, Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada, Tbk (Harita Nickel). “Dengan menjalani audit IRMA yang independen, kami bertujuan untuk menyelaraskan operasi kami dengan praktik terbaik dan mengidentifikasi ruang untuk perbaikan yang berkelanjutan bersama dengan para pemangku kepentingan terdampak dan pemegang hak terkait. Kami berkomitmen untuk melakukan penyelarasan dengan standar internasional untuk penambangan yang bertanggung jawab dalam jangka panjang.”

Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA) adalah (1) standar pertambangan sukarela yang menjelaskan praktik terbaik untuk melindungi masyarakat dan lingkungan, (2) proses penjaminan untuk mengukur tambang terhadap standar tersebut, dan (3) organisasi yang dikelola secara setara oleh perwakilan dari enam sektor pemangku kepentingan yang terdampak – masyarakat, buruh terorganisasi, LSM, keuangan, pembeli, dan perusahaan pertambangan — yang mengendalikan standar dan proses jaminan. IRMA unik secara global karena tata kelolanya memberikan masyarakat kekuatan yang sama dengan perusahaan pertambangan, dan kepentingan nonkomersial memiliki kekuatan yang sama dengan kepentingan komersial.

Harita Nickel memiliki izin pertambangan yang memulai operasinya di tahun 2010. Melalui anak perusahaan dan afiliasinya, Harita Nickel telah mengoperasikan smelter bijih nikel kadar tinggi (saprolit) sejak tahun 2017, fasilitas pemurnian bijih nikel kadar rendah (limonit) sejak tahun 2021, dan fasilitas produksi nikel sulfat dan kobalt sulfat sejak tahun 2023. Semua fasilitas ini berlokasi di dua wilayah konsesi pertambangan aktif Harita Nickel. Harita Nickel memproduksi bahan baku utama untuk baterai kendaraan listrik – dengan memproses dan memurnikan bijih nikel kadar rendah (limonit) menggunakan teknologi High-Pressure Acid Leach (HPAL) untuk menghasilkan Mixed Hydroxide Precipitate (MHP), yang kemudian diproses lebih lanjut menjadi nikel sulfat (NiSO4) dan kobalt sulfat (CoSO4).

SCS Global Services, firma audit independen yang disetujui IRMA, akan melakukan penilaian, yang mencakup tinjauan meja (tahap 1) diikuti oleh audit lapangan (tahap 2) [English]. Dengan menggunakan informasi kontak di bawah ini, anggota masyarakat yang terkena dampak, pejabat publik, perwakilan tenaga kerja, atau pihak berkepentingan lainnya diundang untuk menyampaikan komentar dari saat ini mengenai bagaimana lokasi tambang mengelola dampaknya terhadap lingkungan termasuk udara, air, limbah, gas rumah kaca, dan ekosistem; bagaimana tambang mendukung tenaga kerja mereka; dan bagaimana tambang berinteraksi dengan masyarakat sekitar, dan bagaimana hal itu berdampak pada masyarakat. Pihak yang berkepentingan juga dapat meminta untuk diwawancarai oleh auditor setelah mereka berada di lokasi tambang.

Untuk Informasi Lebih Lanjut

  • Untuk mengikuti perkembangan penilaian IRMA, kunjungi situs web IRMA untuk halaman status penilaian independen Harita Nickel [English]
  • Untuk sumber daya berbahasa Indonesia atau untuk menghubungi Koordinator Penjangkauan Masyarakat IRMA yang berbasis di Indonesia, Andre Barahamin, kunjungi halaman selamat datang di Indonesia IRMA
  • Jika Anda ingin mendapatkan informasi lebih lanjut tentang bagaimana audit dilakukan terhadap standar IRMA — hubungi Direktur Jaminan IRMA: Michelle Smith, msmith@responsiblemining.net [English]
  • Pihak yang tertarik dapat menghubungi firma audit independen SCS Global Services  (feedback@scsglobalservices.com), untuk berkomentar atau meminta untuk diwawancarai sebagai bagian dari proses audit. Setidaknya 30 hari sebelum audit di tempat, SCS akan membuat pengumuman dan undangannya sendiri secara langsung ke komunitas lokal